TEROPONGNTT, ENDE – Judi kupon putih (KP) ternyata masih marak di Kota Ende dan sekitarnya. Menyikapi hal ini, aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende didesak untuk segera memberantas penyakit sosial tersebut.
Desakan pemberantasan perjudian KP datang dari, Bonefasius Rendu, salah seorang warga Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah. Kepada media ini lewat pesan singkatnya, Kamis (25/5/2017) siang, Bonefasius meminta aparat kepolisian, jangan tinggal diam dan segera mencegah maraknya judi kupon putih di Kabupaten Ende, khususnya di dalam Kota Ende.
“Bila penyakit sosial ini dibiarkan, sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan,” kata Bonefasius.
Bonefasius menduga, ada bandar besar kupon putih yang sudah kong kaling kong dengan aparat penegak hukum, sehingga perjudian tersebut tidak bisa diberantas.
Warga lainya bernama, Muhamad Yani, juga berpendapat sama. Beredarnya judi kupon putih di Ende, menurut Muhamad, sangat mengganggu dan meresahkan warga. Anehnya judi kupon putih tersebut malah mulai merajalela sementara pihak kepolisian hanya diam.
“Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat, sehingga warga mendesak kepolisian segera bertindak tegas. Supaya bandar-bandar besar jangan berani dengan membisnis barang haram tersebut,” kata Muhamad. (JR)