TEROPONGNTT, ENDE — Alokasi Anggaran Dana Desa dari pemerintah Pusat saat ini cukup besar. Setahun bisa mencapai miliaran rupiah. Namun, banyak kepala desa (kades) yang belum menfaatkan secara baik untuk kepentingan pembangunan, dan malah mengelolanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga
Seperti yang diduga dilakukan Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59), selaku Kepala Desa Mole, di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende. H. Masrun beserta Bendahara Desa Mole Ardian Ambry alias Anom (23) yang juga putra dari tersangka Kepala Desa Mole, I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Abdon.C Tho kepada awak media di runag kerjanya, Kamis (11/7/2019) pagi, mengatakan Kejari Ende telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian Resort (Polres) Ende. Para tersangka bejumlah dua orang yaitu Tersangka I, H. Masrun Ambry alias H. Masrun (59) dan Tersangka II Ardian Ambry alias Anom(23). Para tersanga tersebut merupakan bapak dan anak
Abdon. C Tho mengatakan, usai diterima pelimpahan berkas perkaranya, para tersangka kemudian langsung di bawa menuju Kota Kupang dengan mengunakan Pesawat Trans Nusa dan akan ditahan di Rutan Kota Kupang selama 20 hari kedepan terhitung sejak, Rabu (10/7/2019).
Ia menambahkan, dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan. Selain itu, para tersangka juga telah mengelapkan dana insentif milik para Ketua RT dan RW di Desa Mole. Akibat perbuatan para tersangka, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 235.265.000.00.
Perbuatan kedua tersangka tersebut, kata Abdon. C Tho, melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pihak kejaksaan Negeri Ende juga menghimbau kepada 254 kepala dealsa dan perangkatnya yang ada di Ende untuk mengelola dana desa sesuai perencanaan dan menjauhi tindakan yang menguntungkan diri sendiri dan keluarga. Sehingga tidak terjerat kasus korupsi,” kata Abdon. C Tho.
(Djolan Rinda )